Resume Materi X
Penerapan Etika dalam Penggunaan TIK
Nama/NRP: Ruth Yuliana Palupi/2712100002
- A. Informasi dan Transaksi Elektronik
- B. PP No 82 Tahun 2012
Pada intinya, PP No 82 Tahun 2012 merupakan peraturan yang menjelaskan definisi detail segala hal yang berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik. Pada peraturan bagian kedua tersebut juga dijelaskan mengenai pendaftaran, bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, dan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk nonpelayanan publik dapat melakukan pendaftaran. Kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik.
Pada bagin selanjutnya dijelaskan mengenai perangkat keras dan perangkat lunak. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai penyedia perangkat lunak dan tenaga ahli dari perangkat lunak. Peraturan tersebut dibuat mengingat Indonesia saat ini mengalami perkembangan drastis terhadap perkembangan global yang pada dasarnya mengenai perkembangan teknologi.
0 komentar:
Posting Komentar