Minggu, 05 Mei 2013

Materi X Penerapan Etika dalam Penggunaan TIK

Resume Materi X
Penerapan Etika dalam Penggunaan TIK
Nama/NRP: Ruth Yuliana Palupi/2712100002

  1. A.   Informasi dan Transaksi Elektronik
Dalam teknologi informasi dan mengenai transaksi elektronik, terdapat peraturan yang mengaturnya dalam pelaksanaannya. Adapun segala kegiatan yang terlibat dalam informasi dan transaksi elektronik di atur dalam PP No 82 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut juga telah dijelaskan mengenai definisi-definisi dari setiap istilah penting yang berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik.




  1. B.   PP No 82 Tahun 2012
Berdasarkan PP No 82 Tahun 2012, sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Pada intinya, PP No 82 Tahun 2012 merupakan peraturan yang menjelaskan definisi detail segala hal yang berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik. Pada peraturan bagian kedua tersebut juga dijelaskan mengenai pendaftaran, bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, dan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk nonpelayanan publik dapat melakukan pendaftaran. Kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik.
Pada bagin selanjutnya dijelaskan mengenai perangkat keras dan perangkat lunak. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai penyedia perangkat lunak dan tenaga ahli dari perangkat lunak. Peraturan tersebut dibuat mengingat Indonesia saat ini mengalami perkembangan drastis terhadap perkembangan global yang pada dasarnya mengenai perkembangan teknologi.



0 komentar:

Home

Minggu, 05 Mei 2013

Materi X Penerapan Etika dalam Penggunaan TIK

Resume Materi X
Penerapan Etika dalam Penggunaan TIK
Nama/NRP: Ruth Yuliana Palupi/2712100002

  1. A.   Informasi dan Transaksi Elektronik
Dalam teknologi informasi dan mengenai transaksi elektronik, terdapat peraturan yang mengaturnya dalam pelaksanaannya. Adapun segala kegiatan yang terlibat dalam informasi dan transaksi elektronik di atur dalam PP No 82 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut juga telah dijelaskan mengenai definisi-definisi dari setiap istilah penting yang berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik.




  1. B.   PP No 82 Tahun 2012
Berdasarkan PP No 82 Tahun 2012, sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Pada intinya, PP No 82 Tahun 2012 merupakan peraturan yang menjelaskan definisi detail segala hal yang berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik. Pada peraturan bagian kedua tersebut juga dijelaskan mengenai pendaftaran, bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, dan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk nonpelayanan publik dapat melakukan pendaftaran. Kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik.
Pada bagin selanjutnya dijelaskan mengenai perangkat keras dan perangkat lunak. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai penyedia perangkat lunak dan tenaga ahli dari perangkat lunak. Peraturan tersebut dibuat mengingat Indonesia saat ini mengalami perkembangan drastis terhadap perkembangan global yang pada dasarnya mengenai perkembangan teknologi.



Tidak ada komentar: